Kepolisian Duga Yayasan ACT Selewengkan Dana Donasi Boeing Mencapai Rp68 Miliar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 03 Agustus 2022 17:45 WIB
ORBITINDONESIA - Kepolisian menemukan dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022 di Jakarta.
Yayasan ACT, tambahnya, memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.
Kebijakan memotong donasi ini dikuatkan melalui surat keputusan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf, kepolisian memperoleh temuan pemakaian dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan ACT. Salah satunya digelontorkan ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban kurang lebih Rp8,7 miliar," ujar jelas Helfi, Senin 25 Juli 2022.
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar. Selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,00," tambahnya. ***