DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pendiri Yayasan ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

image
Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa penggelapan dana bantuan untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018, yakni pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Jaksa menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Jaksa mengatakan yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait