Polisi Sebut Korban Pencabulan Kiai di Pondok Pesantren Syariah di Jember Merupakan Anak di Bawah Umur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 21 Januari 2023 07:00 WIB
ORBITINDONESIA- Polres Jember menyebut, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren syariah, kecamatan Ajung, Kabupaten Jember merupakan anak di bawah umur.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan kiai FM sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri di sebuah ruangan khusus bernama studio YouTube milik pelaku.
Polisi menyebut terdapat 4 korban pelecehan seksual merupakan anak anak di bawah umur.
Baca Juga: Parah Polisi Sebut Kiai Jember Diduga Cabuli 4 Santrinya di Studio YouTube Pondok
Untuk itu pihaknya tidak bisa menyebutkan jelas inisial apalagi identitas korban.
"Ada empat santriwati, yang menjadi korban. Namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih dibawah umur," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023.
Polisi kini juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
Baca Juga: Kisah Gulungan Karpet yang Menjadi Saksi Bisu Dugaan Pencabulan Kiai Jember dengan Santrinya
Salah satunya yakni sebuah gulungan karpet.
Untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka, penyidik sudah menyita 10 item.
"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," ujarnya.
Gulungan karpet tersebut juga tampak ditunjukkan kepada para awak media.
Diduga karpet tersebut juga menjadi saksi bisu perilaku cabul sang kiai terhadap santrinya.
Kiai FM diduga melakukan pencabulan terhadap 4 santrinya di sebuah studio YouTube pondok pesantren.
Studio tersebut disebut sebagai ruangan khusus yang tidak dapat diakses oleh istrinya sendiri, karena terdapat password.
"Tersangka melakukan perbuatan pencabulan di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok. Untuk korban ada empat orang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat 20 Januari 2023.
Herry mengatakan, pihaknya menetapkan kiai FM setelah melakukan penyidikan beberapa hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 komputer, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
Atas perbuatannya kiai FM mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama dari kalangan MUI.***