Kepolisian Gulung Sindikat Narkoba Malaysia Indonesia yang Berupaya Selundupkan Sabu di Perairan Aceh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 11 Januari 2023 07:02 WIB
ORBITINDONESIA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 10 tersangka anggota jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang menyeludupkan sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia ke perairan Aceh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan ini kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Diawali dari informasi yang diterima Polda Aceh akhir Desember, setelah ditelusuri jajaran Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai di awal Januari, dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sabang Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah
Ia menyebut, pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda, ada yang sebagai kurir, penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang diketahui adalah warga negara Malaysia.
Penyidik belum mengetahui siapa pemesan dari barang terlarang tersebut, namun dua dari 10 tersangka merupakan narapidana hukuman mati yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Betul (narapidana terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi menyebut
Para tersangka yang ditangkap, yakni tiga orang berperan sebagai kurir darat (Irwan, Aidil, Edy). Tiga orang bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz, dan Sabran). Kemudian satu orang sebagai pencari tekong dan kapal, bernama Usman.
Baca Juga: Butuh Uang Buat Kebutuhan Pribadi, Warga Nagan Raya Aceh yang Bekerja Sebagai Kurir Diduga Gelapkan Uang COD