Kepolisian Gulung Sindikat Narkoba Malaysia Indonesia yang Berupaya Selundupkan Sabu di Perairan Aceh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 11 Januari 2023 07:02 WIB
Tersangka berikutnya, satu orang sebagai transporter atau kurir darat bernama Rizal. Lalu dua orang sebagai pengendali yang masing-masing merupakan warga binaan atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Satu orang berinisial Mr X, warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara dengan memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim ke pemesan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ancaman untuk Pasal 114 pidana mati, seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: VIRAL ! Seorang Pelakor di Aceh Jalani Hukum Cambuk di Depan Banyak Orang
“Kami terus akan bekerja untuk mengembangkan, karena ada beberapa yang menjadi target kami belum terungkap,” kata Jayadi.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Haris menyebut, hunian lapas atau rutan di Indonesia melebihi kapasitas, tercatat ada 275 ribu warga binaan pemasyarakatan, dan 135 ribu adalah kasus narkoba.
Hari mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi adanya peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan, dengan melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BNN dan Direktorat Narkoba di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Sinergitas ini mendukung kami semua, tingkat gangguan keamanan di lapas dan rutan sudah menurun,” katanya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Meriah di Banyak Kota, Tapi di Kota BANDA ACEH Tidak Ada Perayaan