Suroto: Ancaman Fasisme dan Matinya Demokrasi Kita
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 20:05 WIB
Tak hanya proses pembentukanya yang miskin partisipasi, tapi telah menghancurkan nalar hukum kita secara mendasar.
Logikanya, sebuah UU yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu ketika di-Perppukan maka kelak akan dimintakan kembali persetujuan Parlemen.
Jika parlemen sebagai pihak yang tadinya telah menyetujui UU tentu akan kembali mengafirmasi isinya dan otomatis masyarakat akan menggunakan jalur ke Mahkamah Konstitusi ( MK) kembali.
Baca Juga: Sebut Masyarakat Bikin Repot, Oknum Dishub di Kota Medan Ini Viral
Kemudian jika MK menggunakan dasar putusanya melalui sistem yurisprudensi tentu logikanya akan diputuskan Inkonstitusional lagi.
Lalu apakah Presiden akan mem-Perppukan lagi UU tersebut?. Ini adalah sebuah logika ketololan massal yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Pada massa Orde Baru saja, presiden yang tempatkan birokrasi lebih berkuasa dari undang- undang tidak separah ini. Banyak undang undang yang sensitif seperti UU KUHP, UU Agraria, UU Perusahaan Negara bahkan tidak disentuh sama sekali.
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja adalah sebuah manifesto lahirnya sistem patrimonialisme, satu tahap menuju ke dalam sistem fasisme.
Baca Juga: Tiga Meninggal Tersetrum Listrik Selama Banjir di Semarang, Dua Korban di Antaranya Mahasiswa
Ditambah dengan ancaman serius kebebasan berpendapat dari individu dalam UU KUHP, maka setiap saat masyarakat akan terancam dalam ketakukan massal.