Suroto: Ancaman Fasisme dan Matinya Demokrasi Kita
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 20:05 WIB
ORBITINDONESIA - Presiden di akhir tahun baru saja mengumumkan pencabutan penggunaan masker untuk Pandemi Covid-19. Artinya rakyat boleh leluasa lagi bergerak seperti sebelum pandemi.
Tapi sepertinya demokrasi secara kasar sedang dibungkam melalui berbagai Undang Undang ( UU) kontroversial.
Publik dikagetkan dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Omnibus Law nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja.
Baca Juga: Dicibir Netizen Soal Open Donasi Indra Bekti , Ini Tanggapan Bijak Aldilla Jelita Sang Istri
Intinya memberlakukan Undang Undang ( UU) Ciptakerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional alias bertentangan dengan Undang Undang Dasar ( UUD) oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pemerintah dan parlemen sudah membuat kontroversi dengan paksakan pemberlakuan UU Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang ditengarai mengancam kebebasan berpendapat.
Walaupun tidak banyak mendapatkan sorotan publik, pada saat sidang paripurna sesungguhnya juga baru saja diberlakukan UU Omnibus Law Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan ( UU PPSK).
Isinya adalah pelegalan perampokan uang negara dan bentuk kekebalan hukum bagi pejabat pengambil keputusan di sektor keuangan serta liberalisasi sektor keuangan yang merupakan darah dari ekonomi kita.
Berangkat dari analisa proses pembentukan UU dan logika hukum yang ada ini merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi kita.