Ketua KPU Sebut Sistem Proporsional Tertutup Dapat Kembali Diterapkan pada Pemilu 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 19:27 WIB
ORBITINDONESIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup bisa saja kembali digerapkan di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pasalnya, nasib sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kini tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Hasyim mengatakan bahwa dirinya tidak berani berspekulasi soal nasib sistem proporsional tertutup mendatang.
Baca Juga: Dua Tahanan di Jember Kabur, Ternyata Lewat Sini, Pantas Bisa Lolos
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Dia menerangkan, apabila tidak diubah oleh pemerintah maka hanya MK yang dapat mengembalikan sistem proporsional tertutup, seperti Pemilu 2009 lalu.
"Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," ujarnya.
Baca Juga: Unggul Jumlah Pemain, Timnas Indonesia Hanya Mampu Bermain Imbang Lawan Thailand
"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," sambungnya.
Karena adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup, dia berharap bakal calon anggota legislatif tidak buru-buru melakukan kampanye.
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," tuturnya.
Baca Juga: Denny JA: Indonesia Waktunya Menyatakan Pandemi Covid 19 Sudah Selesai
"Kami sampaikan, kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gak muncul di surat suara," tuturnya.
Namun, meski sistem proporsional terbuka yang akan diberlakukan, Hashim tetap tidak membenarkan bakal caleg untuk melakukan kampanye dini.
"Jangankan di surat suara, masih di sistem proporsional daftar calon terbuka, kalau kemudian, kalau dari partai tidak diloloskan tidak jadi dinominasikan kepada KPU, pertanyaannya buat apa bikin baliho?" katanya.***