DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Simak Cara Melakukan Permohonan SIM Internasional secara Online, Lengkap dengan Link dan Persyaratan

image
Ilustrasi tahapan melakukan permohonan SIM Internasional secara daring.

ORBITINDONESIA - Indonesia menjadi salah satu negara yang memberlakukan SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional.

Sebab, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan yang di dalamnya juga mengatur soal SIM Internasional.

Tidak hanya Indonesia, 91 negara lainnya di dunia juga telah memberlakukan SIM Internasional bagi warga negaranya maupun warga negara asing yang hendak mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: Catat, Ini Persyaratan Terbaru untuk Mengurus SIM Internasional bagi WNI dan WNA

Bagaimana cara mendaftar untuk memperoleh SIM Internasional di Indonesia?

Di Indonesia, pengadaan SIM Internasional dilakukan oleh Polri melalui Korlantas Polri.

Permohonan SIM Internasional di Indonesia saat ini dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya, sebagaimana dilansir dari laman Korlantas Polri:

Baca Juga: Prasetyo Adi: Ekonomi Sirkular Adalah Sistem Industri yang Restoratif dan Regeneratif

1. Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Klik tombol daftar
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

Baca Juga: Inilah Dasar Hukum Penerbitan SIM Internasional saat Ini, Berlaku di 92 Negara

6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.
7. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Ini persyaratan yang diberlakukan untuk mengurus SIM Internasional bagi WNI maupun WNA:

Baca Juga: 3 Anggota Sindikat Ini Sering Belanjakan Uang Palsu di Pasar Tradisional dan Warung Kelontong

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP*
3. KITAP (khusus WNA)*
4. Paspor yang masih berlaku *
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*

Baca Juga: Global Warming dan Mangrove Dunia

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Denny JA: Muslim Dunia Berbeda Pandangan tentang Penerapan Hukum Islam Menjadi Hukum Positif

Selain harus mengetahui dokumen persyaratan di atas, Anda juga perlu tahu biaya yang diberlakukan untuk pengadaan SIM Internasional:

- biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250.000.
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp225.000.

(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Selain ada biaya pembuatan, juga ada Biaya Jasa Pengiriman yang dihitung sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.***

Berita Terkait