Simak Cara Melakukan Permohonan SIM Internasional secara Online, Lengkap dengan Link dan Persyaratan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 16:04 WIB
ORBITINDONESIA - Indonesia menjadi salah satu negara yang memberlakukan SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional.
Sebab, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan yang di dalamnya juga mengatur soal SIM Internasional.
Tidak hanya Indonesia, 91 negara lainnya di dunia juga telah memberlakukan SIM Internasional bagi warga negaranya maupun warga negara asing yang hendak mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Catat, Ini Persyaratan Terbaru untuk Mengurus SIM Internasional bagi WNI dan WNA
Bagaimana cara mendaftar untuk memperoleh SIM Internasional di Indonesia?
Di Indonesia, pengadaan SIM Internasional dilakukan oleh Polri melalui Korlantas Polri.
Permohonan SIM Internasional di Indonesia saat ini dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya, sebagaimana dilansir dari laman Korlantas Polri:
Baca Juga: Prasetyo Adi: Ekonomi Sirkular Adalah Sistem Industri yang Restoratif dan Regeneratif
1. Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Klik tombol daftar
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan