Orbit Indonesia
DOK! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 18:07 WIB
Menurutnya vonis hakim itu terlalu ringan dari tuntutan jaksa.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Baca Juga: WOW, Segini Harta Sahat Tua Simanjuntak yang Ditangkap KPK, Punya Tiga Mobil Mewah
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.***