DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DOK! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar

image
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kamis.

Menurutnya vonis hakim itu terlalu ringan dari tuntutan jaksa.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.

Baca Juga: WOW, Segini Harta Sahat Tua Simanjuntak yang Ditangkap KPK, Punya Tiga Mobil Mewah

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait