Orbit Indonesia
Kini Youtuber bisa Ajukan Utang ke Bank dengan Jaminan Konten, Simak Ketentuannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 Juli 2022 15:44 WIB
3. Memiliki perikatan terkait dengan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual.
Yang perlu dicatat adalah yang bisa mengajukan hanya karya-karya yang sudah terdaftar di Kemenkumham yang dapat dijadikan sebagai jaminan di lembaga keuangan.
Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Leo 25 Juli 2022: saatnya Anda Terbuka dengan Pasangan
Sementara itu besar pinjaman yang akan diberikan tergantung dari nilai, kualitas, atau nilai ekonomi yang dimiliki dari karya tersebut. Semakin tinggi nilai ekonomi yang dimiliki semakin tinggi pula pembiayaan yang diberikan.
Sejalan dengan peraturan ini menteri Yasonna mengajak pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.***