BARU TAHU, Segini Gaji Bulanan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Tunjangan dan Pangkat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 10:57 WIB
Baca Juga: Anggota Komisi I Ingatkan Laksamana Yudo Margono Soal Kedaulatan Laut Natuna Utara
Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Untuk Panglima TNI tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
Untuk diketahui, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.
Baca Juga: Konser Raisa dan BLACKPINK Pindah Tempat Setelah Dilarang di GBK oleh FIFA, Ternyata Di sini...
Sehingga dari angka di atas, Panglima TNI berhak memperoleh tukin sebesar Rp43.627.500.
Jika ditotal, apabila menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700.
Di luar gaji pokok dan tukin, Yudo Margono juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri dan anak, dan lain sebagainya yang diberikan oleh negara.***