BARU TAHU, Segini Gaji Bulanan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Tunjangan dan Pangkat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 10:57 WIB
Adapun pangkat Panglima TNI dan wakilnya sama-sama perwira tinggi TNI bintang empat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga: Mesranya Panglima TNI Yudo Margono dan Veronica Yulis Prihayati saat di TV Banjir Pujian Netizen: Emang Jodoh
Lantas, berapakah gaji yang bakal diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI?
Mengemban amanah sebagai Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang ditentukan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Baca Juga: Nurul Ghufron Berharap Yudo Margono Tingkatkan Sinergisitas KPK dan TNI
Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.