Kejaksaan Agung Buka Ruang Pelaporan Berkait Informasi Dugaan JAKSA MINTA UANG Perkara BLUD RSUD Praya NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 30 November 2022 05:34 WIB
Terkait pengakuan tersangka ML, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melaksanakan penelusuran.
Sungarpin pun sudah menyatakan bahwa hasil klarifikasi para pihak, termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan ke Kejaksaan Agung sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.
Namun, apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung: Potensi Kerugian Negara dalam Perkara Hibah KONI Mencapai Rp2,5 Miliar
Dia hanya memastikan laporan hasil penelusuran tim pengawasan sudah masuk ke Kejaksaan Agung.
Terkait dengan hal itu, Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menerima laporan hasil penelusuran tersebut.
"Sejauh ini belum ada itu (laporan hasil penelusuran Tim Pengawasan Kejati NTB)," ujar dia.
Hal senada juga telah disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejagung Ali Mukartono ketika melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 19 Oktober 2022.