Kejaksaan Agung Buka Ruang Pelaporan Berkait Informasi Dugaan JAKSA MINTA UANG Perkara BLUD RSUD Praya NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 30 November 2022 05:34 WIB
Ali Mukartono dalam keterangan resmi di Mataram, memastikan pihaknya tidak ada menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi NTB berkait hasil penelusuran tersebut.
"Tidak ada laporan ke saya, tidak ada. Mungkin Pak Kajati NTB yang lebih tahu," kata Ali Mukartono.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2020, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 jo. pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kepala Desa di Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejaksaan
Dalam penetapan tersangka, penyidik mengantongi bukti kuat berupa kerugian negara hasil Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.
Kerugian muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item kerugian muncul dalam pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya Rp890 juta. ***