DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ganjar Pranowo Sudah Umumkan UMP 2023 Jawa Provinsi Tengah Naik Segini, Buruh Minta Lebih Tinggi

image
Ganjar Pranowo Sudah Umumkan UMP 2023 Jawa Provinsi Tengah Naik Segini, Buruh Minta Lebih Tinggi

ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) niak sebesar 8,01 persen. Namun, besaran tersebut bagi para buruh masih di bawah standar kebutuhan hidup saat ini.

Kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Tuntutan tersebut disampaikan para buruh saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

Para buruh terlihat membawa berbagai spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan

"Jutaan Buruh Jomblo Karena Upah Murah Takut Nikah",

"Cendol Dawet 500an, Aturan Ruwet Kami Turun Ke Jalan", dan “Demi Rakyat Aku Rela Skincareku Ambyar".

Baca Juga: Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen

Salah seorang buruh asal Jepara yang ikut berunjuk rasa, Subandi, mengatakan pihaknya menuntut UMP dan UMK naik 13 persen karena ada dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mempengaruhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami mintanya naik 13 persen. Ini ada dampak kenaikan harga BBM, kalau di bawah itu kami minim sekali," katanya.

Menurut dia, tuntutan itu harus dipenuhi karena UMK 2022 hanya naik sedikit dari UMK 2021 sehingga memberatkan pihaknya, sedangkan harga-harga kebutuhan pokok naik.

Baca Juga: Cek UMP Yogyakarta 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Umumkan Kenaikan 7,65 Persen

Ketua DPD SPN Jateng Sutarjo menegaskan, tuntutan kenaikan UMK 2023 sudah mutlak 13 persen.

"Inflasi 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, wajar kami minta 13 persen," ujarnya.

Setelah berorasi di depan kantor Gubernur Jateng, sekitar 13 orang perwakilan buruh diterima Kepala Kesbangpol Jateng Khaerudin untuk beraudiensi.

Khaerudin mengatakan bahwa sebelum buruh menyampaikan tuntutannya, Pemprov Jateng sudah mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan terkait tuntutan buruh, termasuk tuntutan kenaikan 13 persen.

"Sebelum menyampaikan usulan itu, Bapak Gubernur sudah sampaikan ke Menaker dan Menaker sudah keluarkan peraturan yang nanti akan menjadi guidance dalam hitung UMK 2023," katanya.

Kepala daerah tidak boleh ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang di pusat.

Perhitungan dengan formula akan dilakukan dewan pengupahan, ada buruh, pengusaha, pemerintah.

Sebelumnya, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 naik dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang.***

 

Berita Terkait