Ganjar Pranowo Sudah Umumkan UMP 2023 Jawa Provinsi Tengah Naik Segini, Buruh Minta Lebih Tinggi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 07:41 WIB
Menurut dia, tuntutan itu harus dipenuhi karena UMK 2022 hanya naik sedikit dari UMK 2021 sehingga memberatkan pihaknya, sedangkan harga-harga kebutuhan pokok naik.
Baca Juga: Cek UMP Yogyakarta 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Umumkan Kenaikan 7,65 Persen
Ketua DPD SPN Jateng Sutarjo menegaskan, tuntutan kenaikan UMK 2023 sudah mutlak 13 persen.
"Inflasi 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, wajar kami minta 13 persen," ujarnya.
Setelah berorasi di depan kantor Gubernur Jateng, sekitar 13 orang perwakilan buruh diterima Kepala Kesbangpol Jateng Khaerudin untuk beraudiensi.
Khaerudin mengatakan bahwa sebelum buruh menyampaikan tuntutannya, Pemprov Jateng sudah mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan terkait tuntutan buruh, termasuk tuntutan kenaikan 13 persen.
"Sebelum menyampaikan usulan itu, Bapak Gubernur sudah sampaikan ke Menaker dan Menaker sudah keluarkan peraturan yang nanti akan menjadi guidance dalam hitung UMK 2023," katanya.
Kepala daerah tidak boleh ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang di pusat.
Perhitungan dengan formula akan dilakukan dewan pengupahan, ada buruh, pengusaha, pemerintah.
Sebelumnya, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, sebesar 8,01 persen atau Rp145.234,26 naik dibandingkan UMP tahun sebelumnya.