Tiga Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah Dilantik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 11 November 2022 10:55 WIB
ORBITINDONESIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
"Saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," kata Tito Karnavian sewaktu melantik tiga penjabat gubernur di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat 11 November 2022.
Baca Juga: Vladimir Putin Kemungkinan Hadir Virtual di KTT G20 Bali
Apolo Safanpo adalah Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Ribka adalah Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Pengangkatan dan pelantikan mereka dijalankan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Tito menyampaikan pernyataan itu usai memandu pembacaan sumpah pelantikan untuk ketiga penjabat gubernur tersebut.
Dalam arahannya, Tito meyakini mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
"Saya percaya Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya seperti dikutip Orbitndonesia dari Antara.
Baca Juga: Ada Gajah Liar Ngamuk di Lampung Timur, Warga Sampai Patah Tulang
Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. Selanjutnya, RUU tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.
Ketiga undang-undang tersebut ialah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, serta UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan UU pembentukan masing-masing provinsi baru itu, para penjabat gubernur akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.
Mereka juga bertugas memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: Jokowi sebagai Kingmaker, Banyak yang Mengklaim Dapat Restu dari Jokowi
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Tito selaku Mendagri berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan memfasilitasi kinerja ketiga penjabat gubernur tersebut. ***