Anggota Polres Belu NTT Jadi Tersangka Perkara Penembakan yang Menewaskan Warga
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 11 November 2022 14:55 WIB
ORBITINDONESIA - Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan anggota Polres Belu inisial Brigadir RS menjadi tersangka penembakan yang menewaskan korban NDL.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, di Kupang, Jumat 11 November 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Tersangka RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan yang menembak warga kabupaten Belu tersebut yang juga adalah buronan perkara penganiayaan.
Baca Juga: PENTING! Inilah Cara Jaga KESELAMATAN Diri di Tengah KERUMUNAN yang Rusuh
Baca Juga: Inilah Kunci Jawaban Soal SD Kelas 5: Uji Kompetensi Mapel Matematika Halaman 183
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 5 Tema 4 Halaman 96 97 98, Jelaskan Bagian di Dalam Pantun
Araisandy menambahkan bahwa usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.
Ariasnady juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.