Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Barat NTB Dituntur 5,5 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 15:53 WIB
ORBITINDONESIA - Terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa tahun 2018 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indrianto dituntut 5,5 tahun penjara.
Indrianto adalah Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Jaksa penuntut umum Yustika Dewi dalam tuntutannya di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indrianto selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Terungkap! Perempuan Bercadar yang Todongkan Senjata Api ke Paspampres Adalah Pendukung HTI
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.
Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp459 juta sesuai bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang telah ditentukan. Maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta benda tidak dapat menutupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Yustika Dewi.
Kepada majelis hakim, jaksa menuntut seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.
Baca Juga: Ada Keluhan Tarif Parkir di Atas Tarif Resmi, Gibran Rakabuming Raka: Jangan Ada yang Bayar