DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Lebak Banten Tangkap PNS yang Cabuli Anak Gadisnya

image
Ilustrasi Korban Pencabulan Ayah Kandung.

Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: Banjir di Jakarta Belakangan Ini Bikin Geger

Menurut Wiwin Setiawan, pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar sewaktu korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anaknya itu untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," ungka Wiwin Setiawan.

Ia menambahkan, tersangka kembali berbuat cabul kepada korban pada Kamis 22 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: Anies Pamer Sumur Resapan Sebagai Solusi Banjir

Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan berbuat cabul lagi.

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait