DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?

image
Ilustrasi aplikasi elektronik wajib mendaftar di PSE Lingkup Privat.

Hal itu sebagai disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.

Pendaftaran PSE ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

Halaman:

Berita Terkait