Orbit Indonesia
Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 15:46 WIB
Hal itu sebagai disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.
Pendaftaran PSE ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.***