Mengambil Pelajaran dari Kasus Hoax Ijazah Palsu Jokowi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 Oktober 2022 13:53 WIB
Oleh: Amidhan Shaberah, Ketua MUI (1995/2015)/Komnas HAM (2002-2007)
ORBITINDONESIA - Ada apa dengan ijazah UGM Presiden Joko Widodo? Bagi orang yang “waras” mempersoalkan ijazah Presiden Jokowi, rasanya aneh.
Jelas-jelas ijazah itu telah dipakai oleh Jokowi untuk sarat resmi menyalonkan diri sebagai wali kota Solo dua kali; lalu Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua kali. Kenapa masih ada orang yang mempersoalkan ijazah Jokowi?
Saat ini, jagat maya begitu ramai mempersoalkan ijazah Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan UGM tahun 1995.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 2022/2023: Jurgen Klopp Minta Liverpool Agresif Lawan West Ham
Bambang Tri (BT) , penulis buku “Jokowi Undercover” yang sebelumnya pernah masuk “hotel prodeo” untuk kasus yang sama dengan vonis tiga tahun, 29 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Blora, Jateng, ternyata tidak jera dan sama sekali tidak mengambil pelajaran dari kasus itu.
Di tahun 2022, BT mengulangi tuduhannya, dan tidak main-main – ia menggugat ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BT mendaftarkan gugatan itu Senin (3/10/022) kepada tiga lembaga tinggi negara: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BT tak hanya menggugat ijazah UGM Jokowi, tapi juga ijasah SD, SMP, dan SMA Presiden. Menurut BT, semua ijazah Jokowi palsu. Konsekwensinya: tiga lembaga tinggi negara tersebut jika benar ijazah Jokowi palsu, akan kena hukuman.
Baca Juga: Sedih, Diogo Jota Alami Cedera dan Batal Bela Portugal di Piala Dunia 2022