DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Bunyi Pasal yang Menjeratnya Hingga ke Pengadilan

image
Rizky Billar tersangka kasus KDRT.

ORBITINDONESIA - Polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar tersebut tidak begitu mengejutkan lantaran polisi telah mendapati keterangan saksi dan bukti yang cukup meyakinkan dalam kasus yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya

Dengan penetapan tersangka terhadap Rizky Billar pada Rabu, 12 Oktober 2022 tersebut, polisi juga telah menyiapkan pasal yang disangkakan untuk pesohor tanah air tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Akhirnya, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Sementara terkait sanksi, berdasarkan dari isi pasal di atas, jelas bahwa Rizky Billar diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Halaman:
1
2

Berita Terkait