Dugaan Pemalsuan Administrasi dan Permufakatan Jahat dalam Seleksi Jabatan Perseroda PITS
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 18 Agustus 2025 08:10 WIB

"DPRD jangan diam saja, seleksi ini akan menentukan kemajuan BUMD kedepan, apalagi ketua panitia seleksi adalah Sekretaris Daerah langsung," ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum pidana, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen, serta pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik berharap agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap transparan, menindak tegas oknum yang terlibat, dan menjadikan momentum ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.***
Baca Juga: Super League 2025/2026: Persija Jakarta Vs Persita Tangerang Disiarkan Indosiar Minggu Malam