DECEMBER 9, 2022
Nasional

Budi Prasetyo: KPK Buka Peluang Panggil Hasto Kristiyanto dalam Penyidikan Kasus Harun Masiku

image
Terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar/pri.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

"Ya nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025 malam.

Budi mengatakan, pemanggilan Hasto tersebut agar perkara Harun Masiku segera tuntas. Terlebih, saat ini KPK masih menyita barang mantan terdakwa yang bebas setelah memperoleh amnesti dari presiden.

Baca Juga: Inilah Susunan Pengurus DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030: Hasto Kristiyanto Tidak Ada

"Tentu semuanya ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai. Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam, setelah keputusan presiden tentang pemberian amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Walaupun demikian, barang-barang milik Hasto belum dikembalikan karena KPK masih menganalisisnya.

Baca Juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Respons Pernyataan Megawati tentang Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Hasto, sebelum bebas, telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam perkara tersebut, Hasto sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.***

Berita Terkait