DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Pabrik AMDK yang Terdampak Larangan Surat Edaran Gubernur Bali, Banyak yang Lokal

image
Ilustrasi - Limbah plastik AMDK kemasan di bawah 1 liter (Foto: Istimewa)

Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Bali agar berpikir holistik dalam menangani sampah. Menurutnya, pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik agar terasa adil.

"Bingung saja, kok kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan sampah di Bali ini," katanya.

Dengan adanya pelarangan ini, menurut dia, perusahaan sudah pasti akan mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. “Tidak hanya kami, semua usaha AMDK juga pasti akan mengalami nasib serupa. Ini kan bisa mengganggu perekonomian nasional juga,” ucapnya.

Baca Juga: Balai Besar Standardisasi Kemenperin Tegaskan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Digunakan

Menurutnya, dengan penurunan omzet yang sangat besar, tidak tertutup kemungkinan juga akan berdampak kepada para karyawan di perusahaan yang saat ini jumlahnya ada 54 orang. Itu belum termasuk distributor dan warung-warung yang menjadi rekanan perusahaan.

“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu kan tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya. Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini, ditambah lagi kondisi ekonomi perekonomian yang belum membaik saat ini,” tegasnya. 

Data Sungai Watch terkait sampah di Bali dan Banyuwangi menyebutkan bahwa limbah air kemasan botol PET hanya 4,4 persen. Sampah lainnya, kemasan sachet 5,5 persen, kantong plastik 15,2 persen dan plastik bening 16,2 persen. Berdasarkan jenis produk, sampah di Bali juga berasal dari tetra pak (19.254 item), kemasan cup minuman berperisa (17.274 item) dan hard plastik (17.207 item). 

Baca Juga: Truk AMDK Terguling Akibat Nekat Tembus Jalan yang Tertimbun Longsor di Kampung Cisarakan, Sukabumi

Banyak pihak melihat imbauan ini salah sasaran. Mantan anggota DPRD Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra mengatakan bahwa ini berarti pelarangan air kemasan di bawah 1 liter tidak akan menjadi solusi masalah sampah di Pulau Dewata apabila memahami data-data yang ada.

Menurutnya, tidak bijak menjadikan air kemasan sebagai kambing hitam atas masalah sampah yang ada.

Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menegaskan bahwa botol air kemasan di bawah satu liter merupakan material yang banyak dicari dan diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik.

Baca Juga: Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter Munculkan Masalah Baru bagi Industri Daur Ulang Plastik di Bali

Pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter sangat merugikan anggota-anggota ADUPI yang ada di Bali dalam melakukan kegiatan bisnisnya.***

Halaman:

Berita Terkait