Jangan Salah Paham: Data Pribadi WNI Tak Dapat Dikuasai Bebas oleh Amerika
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 26 Juli 2025 09:33 WIB

Oleh Agus M Maksum, Praktisi IT
ORBITINDONESIA.COM - Seharian kemarin, baik lewat japri, WAG, maupun obrolan warung kopi digital saya, satu pertanyaan datang berulang-ulang: “Mas Agus, beneran Indonesia nyerahin data warga ke Amerika?”
Pertanyaannya selalu dibarengi dengan link berita viral: “AS Kelola Data Pribadi Warga RI sebagai Bagian Kesepakatan Tarif.”
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dalami Serangan Siber Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Lalu ditambahi komentar lirih: "Duhhh... berat nian... tiada guna UU Perlindungan Data Pribadi..."
Saya senyum. Bukan mengecilkan, tapi justru karena ini penting. Kita memang harus curiga, tapi jangan buru-buru menyimpulkan. Mari saya bantu luruskan.
Data Bukan Barang Dagangan
Baca Juga: Kementerian Perhubungan: Gangguan di Pusat Data Nasional Tak Berdampak pada Layanan Penerbangan
Pertama-tama, tidak ada satu pun klausul dalam dokumen resmi Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia “menyerahkan” data pribadi secara bebas ke Amerika.
Yang ada adalah: Indonesia memberi pengakuan hukum terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai, agar transfer data pribadi ke perusahaan di AS dapat dilakukan secara sah dengan tunduk pada syarat-syarat ketat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022).
Jadi ini bukan soal menyerahkan data, tapi soal memungkinkan transfer data secara legal untuk kebutuhan cloud service, fintech, e-commerce, atau bisnis digital lintas negara.
Ada Tiga Gerbang Hukum