Kementerian Perindustrian Konsisten Perkuat Program Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 23 Juli 2025 01:00 WIB

Khususnya dalam komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk sehingga prosesnya akan jadi lebih sederhana namun tidak menghilangkan keakuratan dalam penghitungan.
Sedangkan pada upaya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, Heru menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan penggunaan logo produk ber-TKDN.
“Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN,” kata Heru.
Baca Juga: 3 Pejabat Kementerian Perindustrian dan Ketua Asosiasi Jadi Tersangka Impor Garam Industri
Logo TKDN itu sendiri berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk-produk dalam negeri.
Tanda itu wajib disematkan pada produk atau kemasannya dan terdiri dari tiga elemen utama, yaitu logo, angka yang menunjukkan persentase TKDN, serta kode batang (QR Code) yang dapat dipindai untuk melihat rincian sertifikasi secara digital.
Heru optimistis, keseluruhan strategi tersebut disusun dengan harapan mewujudkan kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional,
Baca Juga: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Nagan Raya Aceh Gelar Pasar Murah
“Terlebih dengan adanya instrumen dalam APBN yang bisa dimaksimalkan untuk pembelian produk dalam negeri, maka pertumbuhan ekonomi nasional dapat terjadi dengan didukung oleh adanya peningkatan tata kelola penggunaan produk dalam negeri,” kata Heru.
Selain dua hal tersebut, hal lain yang dilakukan Kemenperin dalam memperkuat tata kelola produk dalam negeri yakni penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan skema sertifikasi verifikator TKDN, serta penguatan tata kelola pengawasan konsistensi nilai TKDN secara lebih terorganisir.
Selanjutnya penguatan tata kelola pengawasan penggunaan PDN untuk Kementerian/Lembaga /BUMN/ BUMD, penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN, penguatan tata kelola sertifikasi TKDN menjadi lebih efektif dalam melakukan pengawasan sertifikasi, dan penguatan tata kelola pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam negeri.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, kemampuan sektor manufaktur Indonesia dalam memenuhi persyaratan TKDN saat ini tergolong cukup baik karena tren jumlah produk bersertifikat meningkat, termasuk total belanja pemerintah ke produk tersebut.