DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kementerian Perindustrian Konsisten Perkuat Program Penggunaan Produk Dalam Negeri

image
Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 17 Juli 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya/agr

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten memperkuat pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar memperkokoh kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional.

Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025 menyatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat.

“Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum menyasar sisi konsumsi masyarakat," katanya.

Baca Juga: 3 Pejabat Kementerian Perindustrian dan Ketua Asosiasi Jadi Tersangka Impor Garam Industri

Selain itu, lanjutnya, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN. 

Untuk mengatasi kondisi ini, Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis.

Ia merinci dua hal utama yang ingin dikejar dalam penguatan tersebut yakni penguatan tata kelola penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Nagan Raya Aceh Gelar Pasar Murah

Untuk penguatan tata kelola penghitungan TKDN, Heru menyampaikan, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat dan mendorong pendalaman industri.

“Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri,” ujar Heru.

Lebih lanjut, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri.

Baca Juga: Agus Gumiwang Kartasasmita: Indonesia Beri Kontribusi Besar Industri Dunia Catat Nilai Rp4,2 Kuadriliun

Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik.

Halaman:

Berita Terkait