DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Penghuni Rumah Susun dan Apartemen Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jakarta Minta Tarif Air Bersih Diturunkan

image
Penghuni rumah susun dan apartemen berunjuk rasa. (ANTARA)

Menurutnya, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk menagih langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.

Arif mengatakan bahwa skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.

Pada peraturan tersebut, kata Arif, penghuni apartemen masuk kelompok K-III dengan artian jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp21.500 per m3. Akan tetapi ketika pemakaian air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp12.500 per m3.

Baca Juga: Chico Hakim: Rumah Susun di Jakarta Harus Terhubung dengan Transportasi Publik

Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga, katanya.***

Halaman:

Berita Terkait