Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Sarankan Peritel Jual Murah Beras Oplosan, Tidak Perlu Ditarik Dari Pasar
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Jumat, 18 Juli 2025 07:35 WIB

Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur persyaratan mutu beras.
Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.
Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman: Stok Beras Capai 3,18 Juta Ton atau Tertinggi Dalam 23 Tahun
Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen. Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal 1 persen, sementara butir gabah dan benda lain 0 persen.
Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar 2 persen dan patahan beras mencapai 25 persen. Total butir lainnya diperbolehkan hingga 4 persen, dengan kandungan butir gabah maksimal 1 persen dan benda lain 0,05 persen.
Untuk beras submedium, butir menir maksimal 4 persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal 5 persen, butir gabah 2 persen, dan benda lain 0,05 persen.
Sedangkan untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal 5 persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain 5 persen, butir gabah 3 persen, dan benda lain 0,05 persen.***