DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Waduh, BNNP DKI Jakarta Tangkap Ibu dan Anak yang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Mencapai 2 Kg

image
Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025. ANTARA/Khaerul Izan

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Berita Terkait