Jakarta
Waduh, BNNP DKI Jakarta Tangkap Ibu dan Anak yang Jadi Kurir Narkoba, Barang Bukti Mencapai 2 Kg
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 17 Juli 2025 13:46 WIB

Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025. ANTARA/Khaerul Izan
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***