Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman: WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 16 Juli 2025 18:56 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) bisa mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.
Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu bisa diberikan selama satu tahun atau dua tahun.
Baca Juga: Imigrasi Amankan Dua WNA Asal China di Jakarta Utara, Pamuji Raharja: Mendukung Arahan Presiden
Menurut unggahan akun Instagram @kanwilimigrasi Jakarta yang dilihat Rabu 16 Juli 2025, permohonan visa pendidikan non ormal dilaksanakan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin berupa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, berupa paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi Belasan WNA, Pamuji Raharja: Menjaga Pintu Gerbang Negara
Lalu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
Selain itu, Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari visa pendidikan formal.
Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.
Baca Juga: Pimpin Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Pamuji Raharja: Jaga Integritas dan Layanan
Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun, kata Yuldi.