DECEMBER 9, 2022
Internasional

KBRI Tokyo Membantah 2026 Jadi Tahun Terakhir Masuknya Pekerja Migran Indonesia ke Jepang

image
Gedung Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo di Jepang. (ANTARA/HO-KBRI Tokyo)

ORBITINDONESIA.COM - Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo menyatakan, informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jepang adalah tidak benar.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” mengutip pernyataan siaran pers KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Pernyataan KBRI Tokyo itu muncul untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir bagi pekerja WNI untuk masuk ke Jepang dan mengatakan bahwa Indonesia akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Jepang.

Baca Juga: D'Masiv Belajar Bahasa Jepang untuk Persiapan Gelar Tur Konser di Osaka, Nagoya, Tokyo

Isu Indonesia akan masuk ke daftar hitam itu diduga muncul akibat kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh pekerja WNI di Jepang.

Pihak KBRI Tokyo menjelaskan bahwa para WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar masyarakat serta mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”

KBRI Tokyo pun mengimbau WNI di Jepang untuk terus bekerja, belajar dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing, menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia.

Baca Juga: Gitaris Grup Band Metal Seringai, Ricky Siahaan Meninggal di Tokyo Dalam Usia 48 Tahun

“Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” kata KBRI Tokyo.

KBRI Tokyo menegaskan, seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

KBRI Tokyo pun mengatakan bahwa Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang sangat baik yang telah terjalin selama 67 tahun, menegaskan bahwa hubungan tersebut perlu terus dijaga dan diperkuat oleh semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat kedua negara.

Baca Juga: Lindungi Warga Jepang dari Panas Ekstrem, Metropolitan Tokyo Gratiskan Biaya Air Dasar

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Jumlah tersebut sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.

Menurut KBRI Tokyo, mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.***

Halaman:

Berita Terkait