Penindakan Saja Tidak Cukup, Perlu Penanganan Holistik Selesaikan ODOL
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 26 Juni 2025 22:27 WIB

Pembicara berikutnya, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan selama cara berpikir dan bertindak tidak komprehensif dan parsial serta instan, Indonesia tidak mungkin menuju Zero ODOL.
“Hal itu dikarenakan ODOL adalah masalah kompleks yang harus ditangani sejak dari hulu sampai hilir yang tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja tapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah,” katanya.
Dia mengatakan perlu ada perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional keselamatan. Manajemennya adalah termasuk manajemen Keselamatan LLAJ karena penangan ODOL itu bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ. Manajemen Keselamatan LLAJ sudah memiliki format baku atau formatnya sudah ada.
Baca Juga: APKI Minta Kebijakan Zero ODOL Harus Paralel dengan Dukungan terhadap Industri
“Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL,” tukasnya.
Sebagai penganggap, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyarankan agar pemerintah membenahi terlebih dulu standar mobil kontainer sebelum menerapkan Zero ODOL. Menurutnya, kalau sekarang muatannya itu di bawah standar internasional.
Dia mengutarakan truk-truk logistik itu diimpor sudah dengan memikirkan dari standar keselamatan, efisiensi, dan beratnya pun standar. Truk dengan standar internasional memiliki lebar 2,5 meter dengan toleransi 5%. “Sekarang ini, standar internasional untuk berat itu malah naik jadi 30 ton dari sebelumnya hanya 20 ton,” tuturnya.
Baca Juga: Pakar Transportasi Sebut Penyelesaian Masalah ODOL Butuh Waktu 20 Tahun
Sementara, kata Gemilang, daya dukung jalan di Indonesia itu tidak mampu dengan barang-barang internasional. Menurutnya, di Indonesia, daya dukung jalan kelas 1 saja itu hanya 10 ton. “Apalagi di Undang-Undangnya disebutkan bahwa daya angkut kendaraan diberikan sesuai dengan daya dukung jalan di daerahnya masing-masing,” tukasnya.
Penanggap lainnya, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menyoroti maintenance jalan tol yang belum pernah dilakukan audit kekuatan jalannya. “Itu belum pernah tuh ada audit kekuatan jalan tol. Boleh enggak kita mengaudit jalan tol berapa kekuatan sebetulnya, Berapa jalan tol yang industri itu, berapa jalan tol yang menghubungkan antar kota, kekuatannya, ketebalannya, penggunaan materialnya,”
Sebelumnya, dalam sambutannya, Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma'mun Murod, M.Si, menyampaikan sangat senang ketika ada ide untuk melaksanakan FGD terkait ODOL ini.
Baca Juga: Industri Makanan dan Minuman Minta Roadmap yang Jelas Sebelum Zero ODOL Diterapkan
“Saya senang sekali, karena setidaknya nanti dari kampus UMJ akan mendapatkan solusi bagaimana menerapkan Zero ODOL itu. Rasanya kalau Zero ODOL beneran itu agak susah diterapkan. Tapi, paling tidak ada penguranganlah, zero korupsi kan tidak mungkin,” ujarnya.