DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Presiden Prabowo Cabut Aturan Penambahan Modal ke PT Waskita Karta Tbk

image
Presiden Prabowo Subianto.

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya TBK.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian Pasal 1 pada PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan BAMBANG RIANTO PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Dalam PP itu disebutkan bahwa PP Nomor 34 Tahun 2022 itu tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dicabut. Adapun Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak diundangkan.

Dalam PP Nomor 34 Tahun 2022, pada Pasal 2 disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya itu sebesar paling banyak Rp3 triliun.

Adapun penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.***

 

Sumber: antara

Berita Terkait