Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Langsung Dijebloskan ke Tahanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 April 2023 14:52 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama (DIRUT) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 23 April 2023, Destiawan Soewardjono diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Ia ditetapkan menjadi tersangka Kamis 27 April 2023, tapi baru ditangkap Jumat dini hari.
Baca Juga: Sandiaga Uno Kenakan Pakaian Khas Jawa Hadiri Festival Solo Menari, WOW
Penahanan Destiawan Soewardjono ditempuh dengan tujuan mempercepat penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut penyidikan, peran tersangka adalah secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek fiktif.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).