Yunadi & Associates Sambut Baik Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Waskita Beton Precast
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 07 Desember 2024 10:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Tim advokat Yunadi & Associates menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jumat 6 Desember 2024.
"Kami sangat bersyukur dan terharu. Putusan ini membuktikan masih ada hakim yang menjunjung tinggi amanah undang-undang, jujur, dan berani menegakkan hukum,” kata Yunadi, kuasa hukum PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo, Jumat.
Sebelumnya, tim advokat Yunadi & Associates melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Yunadi memastikan bahwa laporan tadi tidak memengaruhi putusan pengadilan tinggi.
Menurutnya, putusan tinggi ini sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku.
“Majelis hakim bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh laporan kami," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas litispendensi oleh oknum tertentu.
"Ada upaya nyata untuk mempengaruhi putusan pengadilan niaga, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara sampai Rp1,5 triliun," katanya.
Yunadi juga mengaapresiasi komitmen PT WSBP dalam melaksanakan seluruh kewajiban mereka sesuai putusan PKPU.
Baca Juga: Perlunya Restrukturisasi dan Audit Forensik, Keanehan Kasus Waskita
"WSBP telah memenuhi seluruh amar putusan tanpa ada vendor yang mengajukan keberatan,” katanya.