Anggota DPR Fransiskus Sibarani: Layanan Imigrasi Singkawang Berjalan Baik
- Penulis : Alfian
- Rabu, 11 Juni 2025 06:29 WIB

Dia juga menyampaikan, per 1 Juni sudah tidak melayani pembuatan paspor biasa atau non elektronik secara penuh baik yang masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun.
“Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.
Bagi masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik namun masih berlaku, katanya, saat ini masih bisa digunakan sampai masa berlaku paspornya habis.
Baca Juga: Prabowo Subianto Panen Raya Jagung di Bengkayang Kalimantan Barat
Selain itu, masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik juga bisa mengajukan untuk pembuatan paspor elektronik yang masa berlakunya 5 atau 10 tahun.
Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu, ujarnya.***