DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anggota DPR Fransiskus Sibarani: Layanan Imigrasi Singkawang Berjalan Baik

image
Kunjungan kerja anggota Komisi XIII DPR RI Fransiskus Sibarani di Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Selasa 10 Juni 2025. (ANTARA)

Dia juga menyampaikan, per 1 Juni sudah tidak melayani pembuatan paspor biasa atau non elektronik secara penuh baik yang masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun.

“Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.

Bagi masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik namun masih berlaku, katanya, saat ini masih bisa digunakan sampai masa berlaku paspornya habis.

Baca Juga: Prabowo Subianto Panen Raya Jagung di Bengkayang Kalimantan Barat

Selain itu, masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik juga bisa mengajukan untuk pembuatan paspor elektronik yang masa berlakunya 5 atau 10 tahun.

Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu, ujarnya.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait