Peraturan Daerah yang Melarang Ondel Ondel Mengamen Sebentar Lagi Selesai
- Penulis : Abriyanto
- Minggu, 08 Juni 2025 16:19 WIB

ORBITINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang melarang ondel ondel mengamen bakal rampung sebelum puncak peringatan hari jadi ke-498 Kota Jakarta.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," ungkap Wakil Gubernur Rano Karno kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu 8 Juni 2025 pagi.
Menurutnya, Perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum melestarikan budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel ondel.
Baca Juga: Ondel Ondel Betawi dan Abang None Ramaikan Kota Berlin Jerman
"Ini sebetulnya masuk ke dalam Perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel ondel," kata Rano.
Menurutnya, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian ke tempat yang baik," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Dorong Pembentukan Aturan untuk Lestarikan Seni Budaya Betawi Ondel Ondel
Rencana tersebut, katanya, sudah mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Betawi.
"Masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," kata Rano.***