DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Rilis Lima Pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya Menjadi Lokasi Tambang

image
Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Baca Juga: Berlangsung Pungutan Liar Miliran Rupiah kepada Turis di Raja Ampat, KPK Mulai Bergerak

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

Baca Juga: Kepolisian Bebaskan Tiga Aktivis Greenpeace dan Pemuda Papua yang Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

3.⁠ ⁠PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.***

Halaman:

Berita Terkait