Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Angkutan Umum Sesuai Instruksi Gubernur Pramono Anung
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 April 2025 18:58 WIB

"Pihak Inspektorat tentunya sudah siap mengawasi, memantau. Jadi saya ataupun jajaran itu diawasi setiap hari Rabu. Makanya mari kita dukung program Bapak Gubernur ini," ujar Uus.
Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Berencana Gratiskan Bus Transjabodetabek yang Baru Saja Diluncurkan
Pemprov Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasan Sutiyoso dan Cak Lontong Jadi Komisaris Pembangunan Jaya Ancol
Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.***