DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Gubernur Pramono Anung Turut Naik Angkutan Massal Sesuai Intruksinya

image
Pramono Anung Wibowo turun dari bus Transjakarta di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu. (ANTARA)

Usai menghadiri acara di Hotel Balairung Matraman, Pramono akan langsung menuju Gedung DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, dikarenakan keterbatasan waktu, dia pun meminta maaf karena harus menggunakan kendaraan pribadi menuju Gedung DPR RI karena dirinya harus hadir tepat waktu ke rapat tersebut.

“Dengan segala hormat, setelah ini saya akan naik kendaraan pribadi, kendaraan dinas. Dan setelah itu, setelah selesai DPR, saya pulang ke rumah akan menggunakan transportasi umum kembali," kata Pramono.

Baca Juga: Lebaran Betawi 2025 Digelar Secara Meriah Selama Tiga Hari di Monas, Gubernur Pramono Anung Hadir

Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Pemprov Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Segera Perluas Jangkauan Angkutan Mikrotrans JakLingko Sampai Daerah Penyangga

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.***

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Berencana Gratiskan Bus Transjabodetabek yang Baru Saja Diluncurkan

Halaman:

Berita Terkait