Denny JA: Prinsip HAM, Pernikahan Tak Boleh Dibatasi Sekat Ras atau Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 15 Juli 2022 01:06 WIB
ORBITINDONESIA - Prinsip hak asasi manusia atau HAM menyatakan, pernikahan itu adalah hak individu, yang tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat ras atau agama.
Hal itu ditegaskan Denny JA, Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, dalam Webinar di Jakarta, Kamis malam, 14 Juli 2022. Webinar ini mengulas tentang isu pernikahan beda agama, dilihat dari perspektif agama dan hukum.
Sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Zainun Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pemandu diskusi adalah Elza Peldi Taher dan Anick HT. Zainun sangat kompeten membahas isu pernikahan beda agama.
Baca Juga: Lengkap, Ini Syarat Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022
Denny menuturkan, sebelum 1967, pernikahan antar ras dilarang, bahkan dihukum di Amerika Serikat. Ada pasangan kulit hitam dan kulit putih yang masuk penjara, hanya karena menikah. Padahal AS selama ini kita kenal sebagai negara demokrasi.
Sekarang ini ada begitu banyak ras. Di dunia juga ada lebih dari 4.200 agama. “Apa jadinya jika cinta tak boleh melampaui sekat-sekat agama?” tanya Denny.
PBB telah mendukung, agar pernikahan tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat ras, etnis, dan agama. ”Pernikahan beda agama di Amerika Serikat semakin meningkat dilakukan, dan pada 2010 sudah mencapai 39 persen,” lanjut Denny.
Tafsir konservatif melarang pernikahan antara wanita Muslim dengan pria non-muslim. “Tetapi Muslimah di Inggris, muslimah dengan nilai-nilai Eropa, lebih independen dan tak ingin dibatasi tradisi. Mereka tidak masalah menyikapi nikah beda agama,” ujar Denny.***