Jakarta
Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Sepeda Motor Sitaan yang Dipinjam
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 17 April 2025 04:34 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 April 2025. ANTARA/Rio Feisal
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.***