DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pembantu Rumah Tangga Ini Kabur ke Blora Jawa Tengah Setelah Ddiuga Gondol Harta Majikannya di Jakarta Barat

image
Pembantu rumah tangga berinisial RK (32 tahun). (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

ORBITINDONESIA.COM - Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pembantu rumah tangga berinisial RK (32 tahun) yang diduga mencuri harta majikannya Rp125,8 juta di Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis 10 April 2025 dini hari, kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto dalam keterangannya, Rabu.

Rizky menjelaskan, pencurian tersebut terjadi Senin 7 April 2025 ketika korban pulang dari liburan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selenggarakan Sertifikasi Penyidikan dan Penyidik Pembantu

Ketika sampai di rumahnya, korban tidak menemukan pelaku sekaligus terlapor.

Setelah dicek melalui kamera CCTV, korban mengetahui pelaku membawa barang miliknya. Barang yang dibawa kabur pelaku adalah gelang emas 12 gram, uang 5.800 dolar AS, dan uang Rp15 juta.

“Korban mengalami kerugian materi Rp125.800.000," kata Rizky.

Baca Juga: Pembantu Rumah Tangga Ini Curi Jam Tangan Patek Philippe Berharga Rp3 Miliar Milik Majikannya

Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 9 April 2025 dan tim Resmob langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.

Pelaku dijerat memakai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.***

Berita Terkait