DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian kepada Orang Asing

image
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (ANTARA)

"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," kata Ninik dalam keterangannya.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait