Nasional
Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian kepada Orang Asing
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 04 April 2025 15:17 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (ANTARA)
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," kata Ninik dalam keterangannya.***
Sumber: antara