Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Hingga 40 Persen, Dishub Maluku Minta Menhub Turun Tangan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 17 September 2022 20:47 WIB
ORBITINDONESIA - Melonjaknya harga tiket pesawat dari Kota Ambon ke berbagai tujuan hingga 40 persen, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku mengambil sikap.
Dishub Maluku melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait melonjaknya harga tiket pesawat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhammad Malawat mengatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tersebut sudah melampaui ambang batas atas.
Baca Juga: DPR RI: Isu Penghapusan Madrasah Adalah Hoaks atau Kabar Bohong
"Kami sudah mengirim surat kepada Menhub untuk meminta perhatian terkait kenaikan harga tiket pesawat dengan rute menuju Ambon yang sudah mencapai 40 persen atau melewati ketentuan batas ambang batas atas," kata Malawat, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 17 September 2022.
Kenaikan biaya tiket hingga 40 persen tersebut untuk rute penerbangan yang menggunakan pesawat udara jenis propeller.
Padahal sesuai kebijakan Menhub dalam SK No.142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kenaikan pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Baca Juga: Terungkap, Anime Megazone 23 yang Viral Berkat Rokok Gudang Ternyata Ditiru Film The Matrix Garam
"Karena itu kami sudah surati Menhub untuk memperhatikan atau memperingatkan kepada maskapai agar kenaikan jangan melebihi ketentuan yakni 25 persen. Sebagian besar maskapai memberlakukan kenaikan hingga 40 persen," katanya.