Jakarta Susun Peraturan Daerah Atur Bantuan Sosial Untuk Pendatang
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 25 Maret 2025 10:04 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang salah satunya mengatur bantuan sosial (Bansos) untuk pendatang.
"Pendatang yang ingin mendapat bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat yang sudah lama tinggal dan berhak mendapat bantuan sosial.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Serahkan Kunci Rumah Susun Kampung Bayam kepada Penghuninya
Budi mengatakan aturan dibuat berkaca pada fenomena pendatang ke Jakarta hanya untuk mendapat Bansos dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia membuat kajian yang menetapkan pendatang harus 10 tahun menetap di suatu wilayah baru bisa mendapat bantuan sosial.
Budi mengingatkan, beban Jakarta sudah cukup banyak seperti permukiman yang kurang, sampah sampai kemacetan.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Tetapkan 705 Ribu Siswa Terima KJP Plus Maret 2025
Untuk menanggulangi masalah tersebut, Jakarta membutuhkan tenaga berkualitas, bukan bermodal nekat agar tak menjadi beban nantinya.
"Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, skill yang baik.”
Ia memperkirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai lebaran menuntun.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Beri Sanksi Kepada ASN yang Mudik Kendarai Kendaraan Dinas
Jumlah pendatang ke Jakarta 2023 mencapai 25.938 orang, tahun 2024 mencapai 16.207 orang atau menurun 37,47 persen.
Budi memprakirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2025 sekitar 10.000 sampai 15.000 orang atau semakin turun dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Penyebab menurunnya urbanisasi ke Jakarta, katanya, diberlakukannya program penataan administrasi kependudukan pada tahun lalu.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Larang Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Program tersebut dijalankan untuk tujuan ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Warga yang sudah mengurus kepindahan ke luar Jakarta karena tidak tinggal di Jakarta sebanyak 426.843 orang.
Mereka yang pindah ke luar DKI itu 321.782, dan yang pindah antar-DKI itu 105.061 jadi totalnya 426.843 yang sudah melakukan pemindahan.***
Baca Juga: Puji Dinas Penanggulangan Kebakaran, Gubernur Pramono: Tetap Dipercaya Publik